Di Republik Korea, hanya dokter berlisensi yang secara hukum diizinkan untuk melakukan suntikan skin booster. Peraturan ini mencakup dokter kulit bersertifikat, ahli bedah plastik, dan dokter umum. Meskipun staf medis dapat membantu persiapan, suntikan yang sebenarnya harus dilakukan oleh seorang dokter.
- Dokter berlisensi: Dokter medis (MD) harus secara pribadi melakukan semua perawatan suntik invasif.
- Penunjukan spesialis: Hanya dokter kulit bersertifikat yang dapat menggunakan istilah Dermatologi dalam nama resmi klinik mereka.
- Batasan staf: Perawat atau ahli kecantikan tidak dapat secara hukum melakukan suntikan secara mandiri menurut hukum Korea.
- Regulasi produk: Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan mengklasifikasikan booster sebagai perangkat medis.
Wawasan Pakar Bookimed: Data menunjukkan bahwa penyuntik tingkat atas sering kali memiliki sertifikasi khusus di luar gelar medis mereka. Misalnya, Dr. Jooyoung Park dari Klinik BIOFACE memegang Sertifikasi VIP Rejuran Club. Ini menunjukkan tingkat keahlian yang diakui tinggi dalam merek booster tertentu. Pasien harus mencari sertifikasi yang didukung produsen ini sebagai lapisan tambahan verifikasi kualitas.
Konsensus Pasien: Pasien mencatat bahwa penting untuk memastikan dokter secara pribadi melakukan suntikan tersebut. Beberapa telah memperhatikan klinik yang mendelegasikan tugas-tugas ini kepada staf, yang dapat menyebabkan hasil yang tidak merata. Banyak yang merekomendasikan untuk memilih rumah sakit khusus daripada klinik kecantikan umum untuk memastikan pengawasan dokter yang ketat.